Samarinda (09/10/2021) Nurul Fatimah Khasbullah diundang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) untuk menjadi salah satu narasumber pada Webinar “Berselancar di Internet Bersama Literasi Digital.” Webinar tersebut diselenggarakan secara daring pada hari sabtu selama 3 jam dan Nurul mengangkat isu bagaimana menjaga privasi bersama di dunia digital.
Berdasarkan survei dari Litbang Kompas pada akhir Januari 2022, hampir setengah responden di 34 provinsi tidak menyadari pentingnya keamanan data pribadi dalam aktivitas digital. Sebanyak 46,5 persen dari 1.014 responden tidak tahu dan tidak menyadari aktivitas daring, seperti browsing, belanja, dan aktivitas di media sosial lainnya, merupakan sumber data yang penting. Lebih lanjut separuh lebih responden tidak mengganti kata sandi secara berkala termasuk mengecek keamanan aplikasi yang ada di ponselnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa kesadaran akan kemanan data pribadi di Indonesia masih rendah. Padahal di Indonesia pencurian maupaun penyalahgunaan data pribadi terus meningkat.
Selain meningkatkan literasi kemanan digital, hal lain yang perlu dilakukan pemerintah adalah melalui upaya perlindungan hukum. Di Indonesia sendiri, regulasi perlindungan data pribadi tersebar pada berbagai macam sektor seperti keuangan, kesehatan, kependudukan, telekomunikasi, perbankan perdagangan, dan lain-lain. Selain itu, kurang lebih 32 regulasi bersifat tumpang tindih.
Melihat berbagai kasus hukum terkait kebocoran data pribadi, diperlukan peraturan khusus yang lebih komprehensif untuk perlindungan data pribadi (UU PDPD). Secara global, sudah ada lebih dari 132 negara yang telah memiliki instrumen hukum yang secara khusus mengatur mengenai privasi dan data pribadi, termasuk 3 negara di ASEAN yang sudah memiliki UU PDP sejak 8-10 tahun lalu.
Tahun ini pemerintah dan DPR resmi mengumumkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDPD) dan masuk ke dalam Prolegnas tahun 2022 setelah penantian panjang sejak tahun 2016. Sembari menunggu perlindungan hukum yang komprehensif, pengguna internet dapat melakukan beberapa hal untuk menjaga data pribadi seperti melakukan factory reset, verifikasi dua langkah untuk sandi pengaman, tidak memberikan sandi ke siapapun, mengecek ulang pengaturan privasi pada aplikasi yang digunakan, data detox, dan berhati-hati dengan URL yang dipendekkan.